Pendataan Tanah Kas Kalurahan

Dwi S Yanie 21 Oktober 2025 07:59:22 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Senin, 20 Oktober 2025 Dukuh dengan didampingi Kaur Tata Laksana dan Kaur Danarta melakukan pendataan aset berupa pendataan ulang tanah kas. Pendataan tersebut meliputi :

1. Pendataan ulang tanah kas desa yang berubah penggunaannya seperti tanah lungguh yg pamongnya sudah pensiun ada yg jadi pengarem-arem dan juga kembali ke Kalurahan.
2. Pengarem-arem yg sudah kembali ke kalurahan.
3. Bersama dukuh mendata ulang tanah kas yang ada diwilayahnya sudah sesuai atau belum dengan pencocokan peta blok
4. Mencari bukti terkait tanah milik kalurahan yang ada di soka, dan juga ada tambahan lagi tanah yg dipakai mbah bagong sareng itu masuk tanah milik desa, sedang dalam pencarian bukti2 kepemilikannya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung