Sosialisasi Pelaksanaan Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025

Dwi S Yanie 22 Oktober 2025 10:40:09 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Tuwanggana, merupakan nama baru yang diberikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah Yogyakarta. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana yang telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2025 lalu. 

Pada Selasa, 21 Oktober 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Sosialisasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana tersebut yang diikuti oleh seluruh OPD terkait, ketua Tuwanggana tingkat Kabupaten dan Kota se-DIY, serta Tuwanggana Kalurahan se-DIY. Acara berlangsung pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Abimanyu lantai 1, Grage Bussines Hotel Yogyakarta, Jl. Sosrowijayan No.242, Sosromenduran,GedongTengen, Kota Yogyakarta.

Tuwangga Kalurahan Sidoharjo diwakili langsung oleh ketua yaitu Bapak Suradal, A.Ma Pd.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung