Rapat Penetapan Perubahan Peraturan Kalurahan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalu

Dwi S Yanie 31 Oktober 2025 13:26:46 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Pada hari Jum'at, 31 Oktober 2025, Pemerintah Kalurahan Sidoharjo telah menyelenggarakan rapat penetapan untuk mengesahkan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBK) Tahun 2025. Acara yang berlangsung di Balai Kalurahan Sidoharjo ini dihadiri secara lengkap oleh Lurah, segenap Perangkat Kalurahan, serta anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal).
Pemaparan Perubahan Pendapatan dan Belanja
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sidoharjo menyampaikan paparan komprehensif yang menjadi dasar perlunya perubahan APBKal Tahun 2025. Pemaparan dibagi menjadi dua bagian utama:
1. Perubahan pada Sisi Pendapatan:
o Penambahan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK): Terjadi peningkatan yang signifikan pada komponen Pendapatan Asli Kalurahan. Capaian positif ini merupakan hasil dari optimalisasi potensi ekonomi lokal dan berbagai inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat.
o Pengurangan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Di sisi lain, terjadi penurunan penerimaan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Kondisi eksternal ini mengharuskan adanya penyesuaian dan penajaman prioritas pada sisi belanja.
2. Perubahan pada Sisi Belanja:
Sebagai konsekuensi dari perubahan realisasi pendapatan, Lurah kemudian memaparkan penyesuaian alokasi belanja secara detail di berbagai bidang. Beberapa penyesuaian penting yang disampaikan meliputi:
o Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan: Penyesuaian dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, termasuk pemeliharaan sarana prasarana kantor dan jasa perbaikan peralatan kerja.
o Bidang Pelaksanaan Pembangunan: Alokasi difokuskan pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
o Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: adanya kegiatan efisiensi dari kegiatan lembaga kalurahan.
o Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Merupakan bidang yang mendapat perhatian khusus, dimana alokasi belanja ditingkatkan untuk program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kalurahan serta rehap kios milik kalurahan.
Persetujuan dan Penetapan
Menyimak penjelasan detail dari Lurah, Ketua Bamuskal menyatakan bahwa Bamuskal secara umum telah memahami dengan baik latar belakang, urgensi, dan substansi dari seluruh perubahan yang diusulkan. Melalui proses musyawarah yang demokratis dan transparan, Bamuskal menyepakati bahwa rancangan Peraturan Kalurahan ini telah mempertimbangkan asas keadilan, kepatutan, dan kebutuhan mendesak masyarakat. Dengan demikian, Bamuskal memberikan persetujuan penuh agar peraturan tersebut dapat segera ditetapkan.
Sebagai bukti sah dan puncak dari kesepakatan bersama, kegiatan ini secara resmi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Peraturan Kalurahan Sidoharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025. Dengan ditandatanganinya berita acara ini, Peraturan Kalurahan tersebut dinyatakan berlaku secara hukum dan menjadi pedoman yang sah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Kalurahan Sidoharjo untuk periode selanjutnya di tahun 2025.
Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan dijiwai oleh semat kebersamaan, mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap dinamika yang terjadi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung