Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024

Dwi S Yanie 03 Desember 2025 17:08:52 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Guna mempercepat pemahaman dan implementasi regulasi baru yang menjadi landasan penguatan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMK-PS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Grha BMT Ummat, Wonosari, Gunungkidul.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan kunci di tingkat kabupaten, yaitu perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Kabupaten Gunungkidul, Tuwanggana, Panewu, serta perwakilan dari Kalurahan. Kehadiran mereka menandakan komitmen bersama untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan upaya pembangunan di tingkat tapak.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan multi-perspektif, DPMK-PS DIY menghadirkan dua narasumber yang kompeten. Narasumber pertama berasal dari Komisi A DPRD Provinsi DIY, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang filosofis, tujuan strategis, serta muatan-muatan substantif dalam Perda DIY No. 3/2024. Dipaparkan bagaimana perda ini dirancang sebagai instrumen hukum yang mengakomodasi kekhasan DIY dalam mempercepat pembangunan kalurahan yang partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Poin-poin penting seperti penguatan kelembagaan kalurahan, skema pendanaan, sinergi program, serta peran masyarakat dalam perencanaan hingga pengawasan menjadi fokus pembahasan.

Narasumber kedua adalah Lurah Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, yang membagikan perspektif praktis dan tantangan di lapangan. Beliau menyoroti implementasi nyata dari semangat perda tersebut,

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan Perda DIY No. 3/2024. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kapanewon, dan kalurahan dinilai krusial untuk mewujudkan tujuan perda, yaitu terciptanya kemandirian, kesejahteraan, dan keberlanjutan pembangunan masyarakat di seluruh kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Gunungkidul. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menunjukkan tingginya antusiasme peserta untuk mendalami dan menerapkan peraturan yang menjadi angin segar bagi pembangunan kalurahan ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung