Penetapan Peraturan Kalurahan Tentanag APBKAl 2026

Andang Sulistriyanto 30 Desember 2025 22:58:57 WIB

Pemerintah Kalurahan Sidoharjo telah melaksanakan kegiatan Penetapan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Balai Kalurahan Sidoharjo. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan kalurahan untuk tahun 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Sidoharjo beserta seluruh pamong kalurahan, serta Ketua Bamuskal Sidoharjo beserta seluruh anggota. Penetapan APBKal dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), sebagai bentuk sinergi dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sidoharjo menyampaikan bahwa APBKal Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengedepankan prinsip partisipatif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Diharapkan APBKal yang telah ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Sidoharjo.

Dengan ditetapkannya Peraturan Kalurahan tentang APBKal Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kalurahan Sidoharjo siap melaksanakan program-program yang telah direncanakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan kalurahan secara berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung