Koordinasi Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Musyawarah Kalurahan (BAMUSKAL)

Dwi S Yanie 13 Januari 2026 11:02:47 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Selasa, 13 Januari 2026 Lurah Sidoharjo telah memerintahkan Carik untuk mengkoordinasikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Musyawarah Kalurahan (BAMUSKAL). Perintah ini diberikan menyusul pengunduran diri salah satu anggota BAMUSKAL dari unsur keterwakilan perempuan, yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus ujian seleksi sebagai Staf Kalurahan Sidoharjo.
Menindaklanjuti hal tersebut, Carik mengadakan koordinasi dengan BAMUSKAL pada hari ini juga, Selasa, 13 Januari 2026, di Ruang BAMUSKAL. Agenda rapat akan membahas proses pengunduran diri, mekanisme PAW, dan langkah-langkah persiapan administrasi.
Dokumen-Dokumen Kunci yang Dipersiapkan
Untuk mendukung kelancaran proses PAW, beberapa dokumen pendukung tengah disiapkan oleh perangkat kalurahan, antara lain:
• Surat pengunduran diri asli dari anggota yang bersangkutan.
• Berita Acara Rapat BAMUSKAL terkait pengunduran diri dan usulan PAW.
• Dokumen kelengkapan administratif calon pengganti.
• Surat usulan resmi dari Kalurahan kepada pihak berwenang di tingkat atas.
Badan Musyawarah Kalurahan (BAMUSKAL) Sidoharjo adalah lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kalurahan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung