Duduk Bersama Ahli Waris, Pemerintah Sidoharjo Selesaikan Tukar Guling Tanah

Dwi S Yanie 21 Januari 2026 16:02:22 WIB

SIDOHARJO (SIDA) – Dalam upaya penyelesaian hukum yang komprehensif, Pemerintah Kalurahan Sidoharjo menyelenggarakan rapat koordinasi khusus pada Rabu (21/1/2026). Agenda utama pertemuan adalah membahas finalisasi proses tukar guling tanah untuk Balai Kalurahan dengan ahli waris almarhum Bapak Mangun Suwardi. Untuk memastikan keabsahan dan transparansi proses, rapat ini turut mengundang mantan Carik Sidoharjo, Bapak Adi Suwito, sebagai saksi kunci yang memahami sejarah administrasi tanah tersebut.

Rapat yang digelar di Balai Kalurahan ini dihadiri secara langsung oleh Lurah Sidoharjo beserta seluruh perangkat pamong kalurahan. Turut hadir mewakili Panewu Kapanewon Tepus adalah perwakilan dari Jawatan Praja, yang memberikan pengawasan dan pendampingan dari tingkat pemerintahan di atasnya.

“Koordinasi ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada semua pihak, terutama keluarga ahli waris, sekaligus memastikan setiap langkah administrasi telah dilakukan sesuai prosedur,” ujar Lurah Sidoharjo membuka acara.

Agenda rapat berjalan dengan pola dialog dua arah. Pemerintah Kalurahan terlebih dahulu memaparkan keterangan lengkap mengenai status, proses, dan dokumen terkait tanah tukar guling. Paparan ini kemudian ditanggapi dan diklarifikasi secara langsung oleh pihak keluarga besar almarhum Bapak Mangun Suwardi, sehingga tercipta komunikasi yang terbuka untuk menghindari salah persepsi di masa depan.

Puncak dari acara koordinasi ini diisi dengan simbolis penyerahan cuplikan (salinan) Letter C oleh Lurah Sidoharjo kepada perwakilan ahli waris. Letter C merupakan bukti administrasi kepemilikan tanah yang krusial dalam sistem agraria.

“Penyerahan cuplikan Letter C ini merupakan langkah simbolis sekaligus substantif menuju penyelesaian akhir. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa proses ini dijalankan dengan benar dan di atas dasar dokumen yang sah,” tambah Lurah.
Dengam diserahkannya salinan dokumen tersebut, diharapkan seluruh proses tukar guling tanah Balai Kalurahan telah mencapai titik final yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, membuka jalan bagi pembangunan balai kalurahan yang lebih baik untuk melayani masyarakat Sidoharjo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung