Sosialisasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 380 Tahun 2025

Dwi S Yanie 12 Februari 2026 19:31:38 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Kamis, 12 Februari 2026, Lurah Kalurahan Sidoharjo memerintahkan Pangripto Kalurahan Sidoharjo untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 380 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Penggunaan Tanah Kalurahan. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Handayani, Kabupaten Gunungkidul.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perangkat kalurahan mengenai ketentuan, mekanisme, serta tahapan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran penggunaan tanah kalurahan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah kalurahan dapat menjalankan pengelolaan dan pengawasan tanah kalurahan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kalurahan Sidoharjo berkomitmen untuk mendukung tertib administrasi dan penegakan regulasi terkait pengelolaan tanah kalurahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik dan bertanggung jawab.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung