Sosialisasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 380 Tahun 2025
Dwi S Yanie 12 Februari 2026 19:31:38 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Kamis, 12 Februari 2026, Lurah Kalurahan Sidoharjo memerintahkan Pangripto Kalurahan Sidoharjo untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 380 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Penggunaan Tanah Kalurahan. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Handayani, Kabupaten Gunungkidul.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perangkat kalurahan mengenai ketentuan, mekanisme, serta tahapan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran penggunaan tanah kalurahan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah kalurahan dapat menjalankan pengelolaan dan pengawasan tanah kalurahan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kalurahan Sidoharjo berkomitmen untuk mendukung tertib administrasi dan penegakan regulasi terkait pengelolaan tanah kalurahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik dan bertanggung jawab.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Merajut Do'a Di Sore Minggu : Genduren 100 Harian di Padukuhan Bengle I
- Kesepakatan Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih Sidoharjo Ditandatangani
- Gotong Royong Warga dan Polsek Pindahkan Batu Longsor di Padukuhan Puleireng
- KB Putera Pertiwi Belajar Dan Bermain Dengan Tema Aku Cinta Shalat
- Dandim Gunungkidul Tinjau Lokasi KDMP Sidoharjo
- Suasana Kebersamaan Warnai Pelepasan Mahasiswa PKL di Sidoharjo
- Koordinasi BUMKal, Bahas Perubahan RAB















