Carik Sidoharjo Koordinasi DPTR Terkait Perubahan Fungsi Tanah Kas Kalurahan

Dwi S Yanie 24 Februari 2026 18:10:13 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Carik Sidoharjo, atas perintah Lurah, melaksanakan koordinasi dengan DPTR Kabupaten Gunungkidul terkait denah dan lokasi tanah kas kalurahan yang mengalami perubahan fungsi. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan Keputusan Gubernur yang mengatur penggunaan tanah tersebut, dengan penambahan fungsi sebagai lokasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih pada hari Selasa 24 Februari 2016. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian denah dan lokasi dengan regulasi terbaru, serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan. Carik Sidoharjo membawa dokumen pertanahan dan berdiskusi dengan petugas DPTR guna mendapatkan arahan teknis mengenai penyesuaian tata ruang. Hasil koordinasi ini nantinya akan dilaporkan kepada Lurah sebagai bahan tindak lanjut administrasi dan penetapan lokasi koperasi desa merah putih

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung