Koordinasi pelaksanaan pembangunan koperasi desa merah putih
Heru_Susilo 25 Februari 2026 19:11:34 WIB
Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Adhikari, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain:
Penghageng Kawedanan Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Suryo;
Penghageng Kewedanan Keprajan Kadipaten Pakualaman;
Komandan Komando Resor Militer (Korem) 072;
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY;
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY;
Serta unsur terkait dari berbagai instansi dan perwakilan dari 40 kalurahan yang menjadi lokasi calon pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung program nasional ini, terutama dalam aspek pertanahan dan tata ruang agar pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komandan Korem 072. Beliau menegaskan bahwa proses perizinan alih fungsi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih harus segera dipercepat. Hal ini penting untuk menunjang kelancaran pelaksanaan proyek yang telah ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kerja. Dijelaskan pula bahwa dari 40 lokasi kalurahan yang telah ditetapkan sebagai calon lokasi koperasi, seluruhnya sudah memiliki suplier bahan dan material. Pelaksanaan pembangunan akan mengedepankan metode padat karya guna memberdayakan tenaga kerja lokal.
Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY memberikan arahan agar setiap kalurahan dapat memaksimalkan potensi lokal yang ada, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Beliau juga menekankan bahwa iuran pokok dan iuran wajib yang telah dikumpulkan dari anggota koperasi agar segera dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif, sehingga koperasi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Penghageng Kawedanan Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Suryo, menyampaikan pandangan terkait penggunaan tanah kas kalurahan. Menurut aturan yang berlaku, tanah kas kalurahan yang belum memiliki izin tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun. Namun, beliau mengapresiasi adanya kebijakan khusus dari Gubernur DIY yang memberikan kelonggaran, mengingat program ini merupakan program nasional. Dengan kebijakan tersebut, tanah kas kalurahan dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sembari tetap mengurus perizinan yang diperlukan secara paralel.
Rapat berlangsung dengan dinamis dan penuh semangat kolaboratif. Para peserta sepakat untuk saling mendukung dan berkoordinasi secara intensif demi kelancaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh lokasi yang telah ditentukan. Acara ditutup dengan kesimpulan dan arahan bersama untuk segera menindaklanjuti hasil rapat di tingkat lapangan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Merajut Do'a Di Sore Minggu : Genduren 100 Harian di Padukuhan Bengle I
- Kesepakatan Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih Sidoharjo Ditandatangani
- Gotong Royong Warga dan Polsek Pindahkan Batu Longsor di Padukuhan Puleireng
- KB Putera Pertiwi Belajar Dan Bermain Dengan Tema Aku Cinta Shalat
- Dandim Gunungkidul Tinjau Lokasi KDMP Sidoharjo
- Suasana Kebersamaan Warnai Pelepasan Mahasiswa PKL di Sidoharjo
- Koordinasi BUMKal, Bahas Perubahan RAB
















