DPMK PPKB Gunungkidul Sosialisasikan Regulasi Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan di Sid

Dwi S Yanie 09 Maret 2026 15:04:26 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Dalam upaya meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan terhadap produk hukum daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK PPKB) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Acara yang berlangsung pada hari Senin ini bertempat di Balai Kalurahan Sidoharjo dan dihadiri oleh perangkat kalurahan serta pemangku kepentingan terkait di wilayah setempat.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, yakni Ketua Komisi A, Bapak Gunawan, S.E., dan Anggota Komisi A, Bapak Sigit Subarno, S.A.P. Kehadiran wakil rakyat dari Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber menyampaikan secara rinci mengenai Peraturan Bupati Gunungkidul yang mengatur tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.
Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Diskusi dua arah berlangsung hangat, di mana para peserta mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan, kriteria, hingga prosedur pemberhentian pamong.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung