Carik Sidoharjo Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan di Bangun Desa

Dwi S Yanie 10 Maret 2026 16:23:40 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan modern di tingkat kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPKPPKB) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan. Acara ini digelar pada hari Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat (RR) Bangun Desa, yang menjadi pusat kegiatan strategis bagi pemerintah kalurahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para perangkat kalurahan dari berbagai wilayah di Kabupaten Gunungkidul, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran uang fisik, meningkatkan kecepatan transaksi, serta memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah kalurahan.
Menindaklanjuti undangan tersebut, Lurah Sidoharjo secara resmi memerintahkan Carik untuk mewakili Kalurahan Sidoharjo dalam acara sosialisasi ini. Perintah ini diberikan mengingat Carik memiliki peran sentral dalam administrasi dan pengelolaan keuangan kalurahan, sehingga diharapkan mampu menyerap informasi secara utuh untuk selanjutnya diimplementasikan di wilayahnya.
Materi sosialisasi difokuskan pada aspek teknis operasional, khususnya mengenai mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Narasumber dari DPMPKPPKB (Waziroh) menjelaskan secara rinci dua komponen penting dalam siklus pencairan anggaran, yaitu:
1. SPP Definitif Prosedur pengajuan pembayaran yang langsung diberikan kepada pihak ketiga (penyedia barang/ jasa) setelah pekerjaan selesai dan barang diterima, dengan dilampiri bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan pembayaran diproses dengan Non Tunai ke suplayer.
2. SPP Panjar (Uang Muka) Tata cara pengajuan uang persediaan untuk membiayai kegiatan yang prosesnya tidak dapat dilakukan dengan pembayaran termin atau langsung, beserta ketentuan batas waktu pertanggungjawabannya. Pembayaran ditranfer ke rekening pelaksana kegiatan. Sehingga pelaksana kegiatan bertanggungjawab penuh atas kegiatan dan pembayarannya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para perangkat kalurahan, termasuk Carik Sidoharjo, dapat lebih siap dalam mengoperasionalkan sistem keuangan digital. Ke depannya, seluruh proses pengajuan dana dari kas kalurahan dapat berjalan lebih efisien, tertib administrasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kemajuan dan kemandirian kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung