Pembagian SPPT PBB Kepada Warga Bintaos

Dwi S Yanie 18 Maret 2026 08:36:04 WIB

Bintaos (SIDA) – Pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga Padukuhan Bintaos dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026.

SPPT PBB disalurkan melalui masing-masing Ketua RT yang kemudian menyerahkannya secara langsung kepada warga di lingkungannya. Sistem ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan cepat, tertib, dan tepat sasaran.

Selain pembagian SPPT, warga juga diberikan penjelasan mengenai proses pembayaran PBB, baik melalui layanan pembayaran resmi maupun kanal yang telah disediakan pemerintah, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Melalui kesempatan tersebut, Pemerintah Kalurahan menghimbau kepada seluruh warga agar segera melakukan pembayaran pajak setelah menerima SPPT. Ditekankan pula bahwa pembayaran diharapkan dapat dilakukan dalam waktu satu hari hingga lunas, dengan target keseluruhan pelunasan PBB ditetapkan pada tanggal 9 April 2026.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat serta mampu mendukung pembangunan di wilayah Kalurahan secara berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung