Pembuatan Rekening PKA

Dwi S Yanie 27 Maret 2026 15:52:02 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Pembuatan Rekening PKA di Bank BPD DIY. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 tahun 2025 tentang Transaksi Non Tunai Kalurahan, maka pada hari ini, Jumat 27 Maret 2026, PKA (Pelaksana Kegiatan dan Anggaran) Kalurahan Sidoharjo melaksanakan proses pembuatan rekening di bank persepsi. Dalam hal ini adalah di Bank BPD DIY Tepus. Pembuatan rekening PKA ini dilaksanakan karena kegiatan sudah akan menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku yaitu transaksi secara non tunai. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi transaksi yang bersifat tunai untuk efektifitas pelaksanaan transaksi maupun untuk keamanan dalam bertransaksi karena sudah tidak ada lagi transaksi tunai di bendahara kalurahan. Dengan dibukanya rekening PKA untuk Kalurahan Sidoharjo ini, menandakan bahwa Kalurahan Sidoharjo siap untuk melaksanakan kegiatan dan anggaran sesuai amanah dari peraturan bupati ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung