Pembuatan Rekening PKA
Dwi S Yanie 27 Maret 2026 15:52:02 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Pembuatan Rekening PKA di Bank BPD DIY. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 tahun 2025 tentang Transaksi Non Tunai Kalurahan, maka pada hari ini, Jumat 27 Maret 2026, PKA (Pelaksana Kegiatan dan Anggaran) Kalurahan Sidoharjo melaksanakan proses pembuatan rekening di bank persepsi. Dalam hal ini adalah di Bank BPD DIY Tepus. Pembuatan rekening PKA ini dilaksanakan karena kegiatan sudah akan menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku yaitu transaksi secara non tunai. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi transaksi yang bersifat tunai untuk efektifitas pelaksanaan transaksi maupun untuk keamanan dalam bertransaksi karena sudah tidak ada lagi transaksi tunai di bendahara kalurahan. Dengan dibukanya rekening PKA untuk Kalurahan Sidoharjo ini, menandakan bahwa Kalurahan Sidoharjo siap untuk melaksanakan kegiatan dan anggaran sesuai amanah dari peraturan bupati ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tumbuhkan Atlet Muda, Latihan Voli Junior Elite Terus Digencarkan
- Latihan Awal Langen Carita 2026 Fokus pada Penyesuaian Gerak dan Cerita
- Anak - Anak Antusias Ikuti Latihan SSB
- Kapolsek Tepus Pantau Ibadah Jumat Agung GKJ Kemadang Pepanthan Bintaos
- Pengeboran Sumur Bor Di Sejumlah Titik di Mulai Hari Ini
- Gerakan Jum'at Kliwon Bersih Masyarakat Pulekulon
- Gerakan Jum'at Kliwon Bersih Masyarakat Pulengelo
















