Pembuatan Rekening PKA
Dwi S Yanie 27 Maret 2026 15:52:02 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Pembuatan Rekening PKA di Bank BPD DIY. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 tahun 2025 tentang Transaksi Non Tunai Kalurahan, maka pada hari ini, Jumat 27 Maret 2026, PKA (Pelaksana Kegiatan dan Anggaran) Kalurahan Sidoharjo melaksanakan proses pembuatan rekening di bank persepsi. Dalam hal ini adalah di Bank BPD DIY Tepus. Pembuatan rekening PKA ini dilaksanakan karena kegiatan sudah akan menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku yaitu transaksi secara non tunai. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi transaksi yang bersifat tunai untuk efektifitas pelaksanaan transaksi maupun untuk keamanan dalam bertransaksi karena sudah tidak ada lagi transaksi tunai di bendahara kalurahan. Dengan dibukanya rekening PKA untuk Kalurahan Sidoharjo ini, menandakan bahwa Kalurahan Sidoharjo siap untuk melaksanakan kegiatan dan anggaran sesuai amanah dari peraturan bupati ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survei dan Verifikasi Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 di Pantai Ngandong,
- Meriahkan HUT ke-78, Kalurahan Sidoharjo Gelar Senam Obah Bungah Bersama
- Lestarikan Budaya, Pemkal Sidoharjo Kompak Kenakan Busana Adat Gagrak Ngayogyakarta di Kamis Pon
- Briefing Pagi Pemkal Sidoharjo: Perkuat Koordinasi dan Matangkan Persiapan Kegiatan
- Tim Inti Padukuhan Jati Laksanakan Koordinasi
- Koordinasi Persiapan Kegiatan Gotong - Royong
- Semarak Dumadining Kalurahan Sidoharjo ke-78, Wujud Kebersamaan Masyarakat


















