Pengawasan Tanah Kalurahan Sidoharjo

Heru_Susilo 22 April 2026 19:49:42 WIB

Pada hari Rabu, 22 April 2026, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pengawasan tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan bertempat di Kalurahan Sidoharjo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesesuaian pemanfaatan tanah kas Kalurahan dan tanah Kasultanan di wilayah setempat.

Acara dimulai dengan kedatangan petugas pengawasan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul yang disambut langsung oleh Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP). Dalam pelaksanaannya, Ibu Evi Nurcahyani bertindak sebagai koordinator di tingkat kalurahan. Beliau memerintahkan Carik, Jagabaya, serta staf Kalurahan Sidoharjo untuk mendampingi dan mendukung kelancaran tugas petugas pengawasan. Selain itu, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Sidoharjo turut hadir mendampingi guna memastikan proses pengawasan berjalan transparan dan partisipatif.

Sebagai persiapan administrasi, seluruh dokumen pendukung telah disiapkan dengan baik, antara lain:

- Berkas Izin Gubernur tentang alih fungsi tanah,

- Peraturan Kalurahan tentang pemanfaatan tanah kas Kalurahan,

- Peta Desa (peta dasar dan peta penggunaan tanah),

- Draf perjanjian sewa-menyewa tanah kas Kalurahan.

Proses pengawasan dimulai dengan pengisian blangko pengawasan secara sistematis. Petugas bersama perangkat kalurahan memeriksa satu per satu bidang tanah berdasarkan kategori:

  1. Tanah yang sudah berizin – diverifikasi kesesuaiannya antara izin yang diterbitkan dengan pemanfaatan aktual di lapangan.
  2. Tanah yang belum berizin – dicatat status penguasaan dan pemanfaatannya untuk ditindaklanjuti.
  3. Tanah yang tidak digunakan – diidentifikasi potensi dan rekomendasi optimalisasi.
  4. Tanah SG (Sultan Ground) – diperiksa jumlah, lokasi, dan keperuntukan.

Untuk memastikan keakuratan lokasi setiap bidang tanah, petugas melakukan verifikasi spasial melalui Google Maps dan mencocokkannya dengan peta desa yang telah disiapkan. Langkah ini membantu memastikan lokasi bidang tanah serta mendeteksi potensi ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengawasan oleh Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP). Berita acara tersebut menjadi bukti resmi bahwa proses pengawasan telah dilaksanakan secara objektif, tertib, dan sesuai prosedur, serta menjadi dasar bagi tindak lanjut kebijakan pertanahan di tingkat kalurahan maupun kabupaten.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kerja sama antara Pemerintah Kalurahan Sidoharjo, Bamuskal, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung