Rapat Koordinasi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Sidoharjo

Heru_Susilo 04 Juni 2026 21:25:52 WIB

Pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2026, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rapat koordinasi yang membahas mengenai permohonan izin pemanfaatan tanah di tingkat kalurahan. Kegiatan ini berlangsung secara langsung di lokasi objek tanah kas kalurahan yang menjadi sasaran, tepatnya di Krapyak Pulegundes I, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh unsur-unsur terkait dari berbagai tingkatan pemerintahan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitikismo selaku perangkat kewenangan yang membidangi urusan pertanahan, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. Pihak Kalurahan Sidoharjo menyambut hangat kedatangan rombongan, dipimpin langsung oleh Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) beserta jajaran pamong kalurahan di lokasi pertemuan.

Adapun pokok pembahasan utama dalam rapat koordinasi tersebut adalah mengenai rencana pemberian izin pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk keperluan pendirian bangunan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam diskusi yang berlangsung, seluruh pihak menyepakati prinsip dasar bahwa pemanfaatan tanah kas kalurahan harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta menjaga aset dan kepentingan masyarakat setempat.

Setelah sesi pembahasan meja selesai, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan (site visit) secara langsung ke lokasi tanah kas kalurahan yang direncanakan untuk dimanfaatkan. Tim bersama-sama mencermati kondisi fisik lahan, serta kesesuaian tata ruang wilayah setempat. Dalam kunjungan ini, teridentifikasi bahwa selain rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih, Kalurahan Sidoharjo juga tengah mendapatkan program tambahan dari pemerintah, yaitu program Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di area yang berdekatan.

Berdasarkan temuan tersebut, rapat koordinasi menyepakati bahwa permohonan izin yang semula hanya mencakup pemanfaatan untuk Koperasi Desa Merah Putih perlu direvisi. Revisi tersebut bertujuan untuk menambahkan cakupan kegiatan lain yang terintegrasi, yaitu program Kampung Nelayan Merah Putih. Dengan demikian, izin pemanfaatan tanah kas kalurahan nantinya akan bersifat multi-kegiatan dalam satu payung perizinan, sehingga lebih efisien dan sesuai dengan rencana pembangunan terpadu di wilayah pesisir Kalurahan Sidoharjo.

Kegiatan koordinasi ini berlangsung dengan lancar dan khidmat. Seluruh peserta menyepakati untuk segera menindaklanjuti hasil revisi permohonan izin tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ari wijayanti
    Lanjutkan... Ngobati kangen dengan Sidoharjo...baca selengkapnya
    21 Mei 2025 15:24:00 WIB
  • Paryanta
    Mantaaap...semoga capaian pbb th 2025 Kalurahan Si...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 19:03:24 WIB
  • Andang Sulistriyanto
    Terimaksih mas ikshan...baca selengkapnya
    22 Januari 2025 00:01:48 WIB
  • Ikhsan
    Mantan, maju terus sidoharjooooo...baca selengkapnya
    11 Desember 2024 21:49:18 WIB
  • Aris Fals
    Mantul ...baca selengkapnya
    10 Mei 2019 20:49:19 WIB

  • Lanjuuut...baca selengkapnya
    25 November 2017 13:35:09 WIB

  • Setya novanto ,lesu......baca selengkapnya
    21 November 2017 19:22:15 WIB
  • mbah joyo
    Mencari penghasilan dilandasi ketekunan.sikap seti...baca selengkapnya
    09 September 2016 21:34:17 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial