Pemerintah Sidoharjo Ikuti Klinik Penyelesaian Tanah Kalurahan

Dwi S Yanie 09 Juni 2026 18:59:22 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Pada hari Selasa, 9 Juni 2026, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Klinik Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal Orang Perseorangan. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Niti Mandala Lantai 1 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan panitia yang menyampaikan tujuan pelaksanaan klinik, yaitu memberikan pemahaman dan solusi teknis hukum terkait permasalahan penggunaan tanah kas kalurahan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal warga perorangan. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pamong kalurahan dari berbagai wilayah di Gunungkidul, termasuk perwakilan dari Kalurahan Sidoharjo.

Lurah Sidoharjo, Ibu Evi Nurcahyani, SIP, melalui instruksi langsung memerintahkan Carik Kalurahan Sidoharjo untuk hadir mewakili kalurahan dalam kegiatan tersebut.

Tim dari tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta turut hadir sebagai narasumber. Tim tersebut terdiri dari perwakilan dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta itu sendiri.

Dalam pemaparannya, tim menyampaikan tiga pokok materi utama, yaitu:

1. Larangan penggunaan tanah kas kalurahan, berdasarkan regulasi yang berlaku.

2. Pengguna tanah kas kalurahan.

3. Tahapan penyelesaian permasalahan pertanahan.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan acara tanya jawab seputar pertanahan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, terutama terkait status hukum warga yang telah bertahun-tahun menempati tanah kas kalurahan, mekanisme peralihan hak, serta langkah-langkah yang harus ditempuh aparat kalurahan untuk mencegah konflik agraria di wilayahnya masing-masing.

Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa sinergi antara Dinas Provinsi, Kasultanan, Kanwil Kementerian Hukum, serta pemerintah kalurahan sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan secara adil dan tertib, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti tanah untuk tempat tinggal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ari wijayanti
    Lanjutkan... Ngobati kangen dengan Sidoharjo...baca selengkapnya
    21 Mei 2025 15:24:00 WIB
  • Paryanta
    Mantaaap...semoga capaian pbb th 2025 Kalurahan Si...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 19:03:24 WIB
  • Andang Sulistriyanto
    Terimaksih mas ikshan...baca selengkapnya
    22 Januari 2025 00:01:48 WIB
  • Ikhsan
    Mantan, maju terus sidoharjooooo...baca selengkapnya
    11 Desember 2024 21:49:18 WIB
  • Aris Fals
    Mantul ...baca selengkapnya
    10 Mei 2019 20:49:19 WIB

  • Lanjuuut...baca selengkapnya
    25 November 2017 13:35:09 WIB

  • Setya novanto ,lesu......baca selengkapnya
    21 November 2017 19:22:15 WIB
  • mbah joyo
    Mencari penghasilan dilandasi ketekunan.sikap seti...baca selengkapnya
    09 September 2016 21:34:17 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial