Sidoharjo Hadiri Rakor Pengawasan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan Triwulan III Tahun 2026

Andang S 21 September 2026 16:27:20 WIB

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan sekaligus Pengumpulan Laporan Pengawasan Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada hari Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Niti Mandala, Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kalurahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, termasuk Kalurahan Sidoharjo. Menindaklanjuti undangan tersebut, Lurah Sidoharjo memerintahkan Carik Kalurahan Sidoharjo (Heru Eko Susilo), untuk turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan guna memastikan penyampaian informasi dan kebijakan dapat diterima secara utuh di tingkat kalurahan.

Dalam forum tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul menyampaikan beberapa materi penting, antara lain:

1. Proses pengajuan izin alih fungsi tanah kasultanan dan tanah kalurahan, meliputi persyaratan administrasi, alur permohonan, serta kewenangan yang diperlukan dalam setiap tahapan.

2. Tata cara pengawasan tanah kasultanan dan tanah kalurahan, termasuk mekanisme pemantauan, pelaporan berkala, serta langkah-langkah preventif terhadap potensi penyimpangan pemanfaatan tanah.

3. Dorongan kepada kalurahan agar segera menyesuaikan peraturan kalurahan tentang pemanfaatan tanah kas kalurahan dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024, sebagai dasar hukum yang berlaku dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas kalurahan.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi momentum pengumpulan laporan pengawasan Triwulan III Tahun 2026 dari masing-masing kalurahan. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam memastikan tertib administrasi dan pemanfaatan tanah kasultanan maupun tanah kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul dengan seluruh kalurahan semakin kuat, sehingga pengelolaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ari wijayanti
    Lanjutkan... Ngobati kangen dengan Sidoharjo...baca selengkapnya
    21 Mei 2025 15:24:00 WIB
  • Paryanta
    Mantaaap...semoga capaian pbb th 2025 Kalurahan Si...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 19:03:24 WIB
  • Andang Sulistriyanto
    Terimaksih mas ikshan...baca selengkapnya
    22 Januari 2025 00:01:48 WIB
  • Ikhsan
    Mantan, maju terus sidoharjooooo...baca selengkapnya
    11 Desember 2024 21:49:18 WIB
  • Aris Fals
    Mantul ...baca selengkapnya
    10 Mei 2019 20:49:19 WIB

  • Lanjuuut...baca selengkapnya
    25 November 2017 13:35:09 WIB

  • Setya novanto ,lesu......baca selengkapnya
    21 November 2017 19:22:15 WIB
  • mbah joyo
    Mencari penghasilan dilandasi ketekunan.sikap seti...baca selengkapnya
    09 September 2016 21:34:17 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial