Rakor Desa Preneur UMKM Krapyak, Lurah Sidoharjo Tegaskan Aturan Penggunaan Kios dan Penguatan UMKM

Andang S 21 Oktober 2026 16:33:15 WIB

Sidoharjo (SID) — Pemerintah Kelurahan Sidoharjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desa Preneur UMKM Area Krapyak pada Rabu (21/10/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah kelurahan, pengelola pasar, dukuh, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pengguna kios Krapyak.
??Dalam sambutannya, Lurah menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan dan para pelaku UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas kios selama ini. Lurah mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 3 tahun, dana BKK Maritim sekitar Rp1,6 miliar telah dialokasikan untuk pembangunan kios di area Krapyak.
?Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Lurah dalam rapat tersebut antara lain:
- ?Pengawasan dan Tata Kelola: Kehadiran dukuh dalam rapat bertujuan untuk membantu pemerintah kalurahan memantau pengguna kios sebagai pamong di wilayahnya.
- ?Perlindungan Sosial: Lurah mengimbau para pelaku usaha yang belum mendaftar perlindungan sosial (Perlinsos) agar segera melakukan registrasi.
- ?Penggunaan Media Sosial: Pelaku UMKM diminta agar bijak dalam bermedia sosial dan memanfaatkannya sebagai media promosi barang dagangan.
- ?Aturan Penggunaan Kios: Lurah menegaskan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) di area Krapyak yang saat ini digunakan untuk kios tidak boleh dijadikan hunian, sesuai dengan Pergub No. 34 Tahun 2017. Selain itu, kios dilarang keras dipindahtangankan atau disewakan ke pihak lain.
?Lurah berharap usaha para pelaku UMKM di area Krapyak dapat berkembang pesat, laris, dan mampu menopang perekonomian keluarga secara sehat.
?Ketentuan Teknis, Hak, dan Kewajiban Pengguna Kios
?Sesi teknis yang disampaikan oleh Ulu-ulu dan Pengelola Pasar memaparkan sejumlah ketentuan terkait hak dan kewajiban para pengguna kios, di antaranya:
1. ?Kewajiban Bulanan: Kewajiban sewa untuk KPM kios Krapyak tahun 2026 mulai diberlakukan pada bulan November. Perjanjian sewa-menyewa antara Pihak 1 (Pengelola Pasar) dan Pihak 2 (Penyewa/Para UMKM) akan dibacakan untuk KPM kios Krapyak Tahap 1, 2, dan 3.
2. ?Ketegasan Penggunaan Kios: Apabila kios tidak digunakan selama 3 bulan berturut-turut, maka kios dinyatakan kosong. Bagi pengguna tahap 3 tahun 2026, diberikan tenggang waktu hingga bulan Desember untuk mengaktifkan usahanya.
3. ?Keuangan: Berdasarkan laporan keuangan pengelola, masih banyak pengguna kios tahun 2024 dan 2025 yang belum aktif melaksanakan kewajibannya.
??Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan tata kelola aset desa serta pembinaan UMKM di area Krapyak dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat setempat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ari wijayanti
    Lanjutkan... Ngobati kangen dengan Sidoharjo...baca selengkapnya
    21 Mei 2025 15:24:00 WIB
  • Paryanta
    Mantaaap...semoga capaian pbb th 2025 Kalurahan Si...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 19:03:24 WIB
  • Andang Sulistriyanto
    Terimaksih mas ikshan...baca selengkapnya
    22 Januari 2025 00:01:48 WIB
  • Ikhsan
    Mantan, maju terus sidoharjooooo...baca selengkapnya
    11 Desember 2024 21:49:18 WIB
  • Aris Fals
    Mantul ...baca selengkapnya
    10 Mei 2019 20:49:19 WIB

  • Lanjuuut...baca selengkapnya
    25 November 2017 13:35:09 WIB

  • Setya novanto ,lesu......baca selengkapnya
    21 November 2017 19:22:15 WIB
  • mbah joyo
    Mencari penghasilan dilandasi ketekunan.sikap seti...baca selengkapnya
    09 September 2016 21:34:17 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial