Bukan Lagi Pemilihan
Waluyo Tjokro Pradignyo 26 Mei 2016 11:47:12 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian maka tidak akan lagi Dukuh yang diangkat lewat pemilihan warga Padukuhan yang bersangkutan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS