Bukan Lagi Pemilihan
Waluyo Tjokro Pradignyo 26 Mei 2016 11:47:12 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian maka tidak akan lagi Dukuh yang diangkat lewat pemilihan warga Padukuhan yang bersangkutan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survey Calon Lokasi Usulan Kegiatan Gotong Royong Mitigasi Struktural Tahun 2026
- Lurah Sidoharjo Hadir Dalam Pengajian Rutin Malam Jum'at Pon Sekaligus Mewakili Tuan Rumah
- Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama Rancangan Perkal LPJ APBKal Tahun 2025
- Informasi Libur Pelayanan Dalam Rangka Memperingati Isra' Miraj Nabi Muhammad
- Rapat Koordinasi Tuwanggana Awal Tahun 2026
- Kick Off Meeting Presentasi Final Kontraktor Pelaksana Bantuan Sumur Bor Dari CLE
- Jogja Harmoni Menggema di Kalurahan Sidoharjo pada Hari Desa Nasional 2026















