Seumur Hidup "E-KTP"

Waluyo Tjokro Pradignyo 26 Mei 2016 12:08:52 WIB

Kementrian Dalam Negeri secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait masa berlaku e-KTP. e-KTP berlaku seumur hidup, meskipun terbitan lama tercantum masa berlakunya.

Disdukcapil Kab. Gunungkidul menjelaksan bahwa masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup kecuali pemegang e-KTP menginginkan pergantian. Pergantian tersebut antara lain bisa disebabkan karena rusak, perubahan status kependudukan/ biodata kependudukan misalnya dari yang belum kawin menjadi kawin, dari yang kawin menjadi cerai dan sebagainya. Prosedur pergantian tetap sama yaitu membawa surat pengantar dari RT, RW, dan Dukuh, KTP asli, KK , kemudian dibawa ke Balai Desa untuk dibuatkan surat permohonan. Apabila ada yang ingin melakukan pembetulan data misalnya nama, tanggal lahir dsb harus membawa bukti /lampiran yang mengesahkan data sesuai yang ingin dirubah. Misalnya data nama tidak sesuai dengan akta kelahiran dan ingin merubahnya, maka dokumen yang harus dibawa adalah pengantar RT, KK asli, fotokopi akta kelahiran, KTP asli dan materai 6000 untuk Surat Pernyataan perubahan biodata.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung