Seumur Hidup "E-KTP"
Waluyo Tjokro Pradignyo 26 Mei 2016 12:08:52 WIB
Kementrian Dalam Negeri secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait masa berlaku e-KTP. e-KTP berlaku seumur hidup, meskipun terbitan lama tercantum masa berlakunya.
Disdukcapil Kab. Gunungkidul menjelaksan bahwa masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup kecuali pemegang e-KTP menginginkan pergantian. Pergantian tersebut antara lain bisa disebabkan karena rusak, perubahan status kependudukan/ biodata kependudukan misalnya dari yang belum kawin menjadi kawin, dari yang kawin menjadi cerai dan sebagainya. Prosedur pergantian tetap sama yaitu membawa surat pengantar dari RT, RW, dan Dukuh, KTP asli, KK , kemudian dibawa ke Balai Desa untuk dibuatkan surat permohonan. Apabila ada yang ingin melakukan pembetulan data misalnya nama, tanggal lahir dsb harus membawa bukti /lampiran yang mengesahkan data sesuai yang ingin dirubah. Misalnya data nama tidak sesuai dengan akta kelahiran dan ingin merubahnya, maka dokumen yang harus dibawa adalah pengantar RT, KK asli, fotokopi akta kelahiran, KTP asli dan materai 6000 untuk Surat Pernyataan perubahan biodata.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengawasan Tanah Kalurahan Sidoharjo
- Dukcapil Tepus Serahkan Akta Kematian Almarhumah Ibu Wainah kepada Keluarga di Pulekulon Sidoharjo
- Lurah dan Pamong Sidoharjo Takziah ke Rumah Duka Ibu Wainah di Pulekulon
- Bupati Gunungkidul Monitoring Gotong Royong Pembangunan Drainase di Puleireng Sidoharjo
- Zoom meeting Forum Komunikasi Publik Evaluasi Layanan Sawiji
- DinsosP3A Gunungkidul Salurkan Bantuan Peralatan Mandi dan Tidur untuk Mbah Tupon di Bintaos
- Briefing Pagi Pemkal Sidoharjo: Matangkan Persiapan Pandonga Pangruwat dan Pengajian Akbar Dumadinin
















