Sidoharjo Konsultasikan Izin TKD dan Kekancingan Tanah SG

09 September 2026 18:29:46 WIB

Sidoharjo (SIDA) – Carik Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, melaksanakan konsultasi pertanahan di Klinik Konsultasi Pertanahan yang diselenggarakan di Sasono Hinggil Dwi Abad, kompleks Alun-Alun Selatan, pada hari Rabu, 9 September 2026.

Konsultasi yang dilaksanakan atas perintah Lurah Sidoharjo ini membahas dua agenda utama terkait administrasi pertanahan di wilayah kalurahan.

Agenda pertama adalah menindaklanjuti pengajuan izin alih fungsi Tanah Kas Kalurahan yang telah diajukan namun hingga kini belum terbit Surat Keputusan Gubernur. Sebagaimana diketahui, setiap pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta wajib mengantongi izin berupa Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur DIY. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang mensyaratkan izin tertulis dari Gubernur selaku pemegang hak ulayat.

Carik Sidoharjo membawa kelengkapan dokumen pertanahan untuk berdiskusi dengan petugas guna mendapatkan arahan teknis terkait proses percepatan penerbitan SK Gubernur. Konsultasi ini menjadi langkah antisipatif untuk memastikan kesesuaian alih fungsi tanah dengan regulasi terbaru serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Agenda kedua adalah konsultasi terkait pengajuan kekancingan atas Tanah Sultan Ground (SG) untuk kegiatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Kekancingan merupakan serat resmi yang dikeluarkan oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai tanda diizinkannya pemanfaatan tanah SG.

Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian izin alih fungsi tanah yang diperlukan oleh Koperasi Desa Merah Putih untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Kalurahan Sidoharjo. Proses kekancingan menjadi syarat mutlak bagi pemanfaatan tanah Kasultanan untuk kegiatan pembangunan.

Kegiatan konsultasi berlangsung dengan lancar. Hasil konsultasi ini akan dilaporkan kepada Lurah Sidoharjo sebagai bahan tindak lanjut administrasi pertanahan di kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ari wijayanti
    Lanjutkan... Ngobati kangen dengan Sidoharjo...baca selengkapnya
    21 Mei 2025 15:24:00 WIB
  • Paryanta
    Mantaaap...semoga capaian pbb th 2025 Kalurahan Si...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 19:03:24 WIB
  • Andang Sulistriyanto
    Terimaksih mas ikshan...baca selengkapnya
    22 Januari 2025 00:01:48 WIB
  • Ikhsan
    Mantan, maju terus sidoharjooooo...baca selengkapnya
    11 Desember 2024 21:49:18 WIB
  • Aris Fals
    Mantul ...baca selengkapnya
    10 Mei 2019 20:49:19 WIB

  • Lanjuuut...baca selengkapnya
    25 November 2017 13:35:09 WIB

  • Setya novanto ,lesu......baca selengkapnya
    21 November 2017 19:22:15 WIB
  • mbah joyo
    Mencari penghasilan dilandasi ketekunan.sikap seti...baca selengkapnya
    09 September 2016 21:34:17 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial